Pemilih, Harus Tau 5 Jenis Kertas Suara Untuk Pemilihan



       Sumber Gambar dari Internet 



Penaarhmanblospot.com – Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Pada pemilihan umum nantinya, Pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara yakni presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang ingin memilih akan diberikan 5 jenis surat suara. Surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda – beda.

Berikut penjelasan terkait perbedaan dan keterangan surat suara yang akan diberikan nantinya di tempat pemungutan suara (TPS).

Mengutip laman resmi Kominfo, berikut 5 jenis warna yang tercantum dalam surat suara.

1. Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.

Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian yakni, nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar partai politik beserta partai politik pendukung.

2. Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI.

Surat suara untuk anggota DPR harus memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pengusung

3. Surat suara berwarna merah untuk DPD RI.

Surat suara untuk anggota DPD harus memuat nama calon, foto calon, nomor urut.

4. Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk anggota DPRD tingkat provinsi harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.

5. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai. (**)

0 Komentar